Dekan FH Universitas Narotama Sebut Parkir Digital Surabaya Punya Landasan Hukum Kuat dan Potensi PAD Besar
22 Desember 2025, 14:29:19 Dilihat: 129x

Penerapan sistem parkir digital di Kota Surabaya dinilai memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan oleh Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, yang juga dikenal sebagai ahli Hukum Administrasi Negara.
Dr. Sesung menilai, apabila pengelolaan parkir di Surabaya dilakukan secara optimal dan transparan, khususnya untuk parkir tepi jalan umum (TJU), maka potensi retribusi yang bisa diperoleh Pemkot Surabaya mencapai Rp55 miliar per tahun. Namun, realisasi pendapatan parkir saat ini masih jauh dari angka tersebut.
“Potensi parkir di Surabaya sebenarnya besar. Tetapi realisasinya belum sampai separuh dari potensi yang ada, bahkan tidak mencapai Rp18 miliar per tahun,” ujarnya dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya.

Menurut Dr. Sesung, kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya penguatan regulasi dan sistem pengelolaan parkir berbasis digital. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam Perda tersebut, tepatnya Pasal 184, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menerapkan sistem online dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, mencegah kebocoran pendapatan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat dalam pelayanan parkir. Namun demikian, Dr. Sesung mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru memberatkan warga.
“Kalau penerapannya malah dirasakan memberatkan masyarakat, berarti tujuan awalnya tidak tercapai,” tegasnya.

Dr. Sesung juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penerapan parkir digital. Dalam perspektif hukum administrasi, hal itu dikenal sebagai meaningful participation , yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan yang memadai.

Terkait kewajiban pajak parkir sebesar 10 persen bagi pelaku usaha, Dr. Sesung menjelaskan bahwa kewajiban tersebut melekat sepanjang syarat subjektif dan objektif terpenuhi, terlepas dari apakah tarif parkir dipungut langsung kepada konsumen atau tidak.
“Negara tetap mewajibkan pembayaran pajak tersebut. Mau dipungut atau tidak kepada konsumen, kewajiban pajaknya tetap ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya terus menyempurnakan penerapan parkir non-tunai guna menekan kebocoran pendapatan. Salah satunya dengan mengoperasikan mobil keliling retribusi parkir yang berfungsi untuk pemungutan langsung, monitoring, serta pendataan parkir secara real time.
Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, menyebutkan bahwa kombinasi parkir digital dan mobil keliling retribusi diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, kebijakan parkir digital juga mendapat respons positif dari masyarakat dan pelaku usaha. Sejumlah pedagang menilai sistem ini lebih praktis, efisien, serta berpotensi menekan praktik juru parkir liar yang selama ini merugikan pengunjung dan pelaku usaha.

Dr. Sesung pun membuka peluang adanya skema bagi hasil yang lebih adil antara pemerintah daerah dan juru parkir, sepanjang berdasarkan kajian yang komprehensif dan terbukti mampu meningkatkan PAD.
“Selama kajiannya matang dan berdampak positif pada pendapatan daerah, skema bagi hasil bisa saja diterapkan, apakah 60-40 atau sebaliknya. Itu bukan masalah,” pungkasnya.

Sumber: suara surabaya.net dan Jawa Pos edisi minggu 21/12/25 diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.